photobucketphotobucketphotobucketphotobucketphotobucket

Minggu, 14 Februari 2010

PAJAK PAPAN NAMA USAHA

"Saya mempunyai usaha jahit kecil-kecilan di rumah. Alhamdulilah usaha ini lancar dan saya sudah punya dua karyawan. Tapi akhir-akhir ini petugas dari Pemda (pemerintah daerah) menagih pajak usaha saya, dengan alasan saya telah memasang papan nama usaha (70cm x 100cm). Apakah betul saya harus membayar pajak? - Desti, Kebayoran Baru

Berikut adalah tanggapan dari Prof. Dr. Zulfa Djoko Basuki SH. MH, ahli hukum dan guru besar FHUI: Saudari Desti, Anda menyatakan bahwa Anda mempunyai usaha kecil-kecilan di rumah. Usaha tersebut cukup sukses dan kini memiliki dua orang karyawan, Anda pun memasang papan nama usaha. Akibat pemasangan papan nama tersebut, petugas Pemerintah Daerah (Pemda) datang menagih pajak. Penagihan itu berdasarkan Undang-undang no. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang no. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan pasal 2 ayat 1 yang menjelaskan Anda sebagai subjek pajak.

Karena merupakan subjek pajak, tentunya Anda wajib membayar pajak. Tapi Anda tidak menjelaskan apakah usaha Anda merupakan usaha orang pribadi, usaha badan, atau bentuk usaha tetap. Karena usaha Anda masih kecil-kecilan, dan merupakan usaha orang pribadi, Anda akan dikategorikan sebagai wajib pajak orang pribadi usaha kecil.

Usaha Anda dikatakan usaha kecil bila memperoleh peredaran usaha dari kegiatan usaha atau jumlah pendapatan bruto dari pekerjaan bebas tahun pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp 600.000.000. Jika bentuk usaha yang Anda jalani adalah badan usaha, Anda disebut wajib pajak badn usaha kecil, dengan catatan peredaran usaha Anda pada tahun pajak sebelumnya tidak lebih dari Rp 900.000.000.





Powered by: www.kompas.com

Tidak ada komentar: